Ternyata, Berdasarkan Gender Indeks Literasi Keuangan Wanita Lebih Unggul
Penyampaian metodologi dan hasil SNLIK tahun 2024 disampaikan Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Kantor BPS.-ojk-
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara fintech P2P lending
Selanjutnya, kelompok pensiunan atau purnawirawan, pegawai atau profesional, dan pengusaha atau wiraswasta memiliki indeks inklusi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 98,18 persen, 95,04 persen, dan 85,40 persen. Sebaliknya, kelompok tidak atau belum bekerja,
Sementara, untuk petani, peternak dan pekerjaan lainnya memiliki indeks inklusi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 55,10 persen, 62,26 persen, dan 67,73 persen.
SNLIK tahun 2024 menjadi salah satu faktor utama bagi OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan, strategi, dan merancang produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Hasil SNLIK tahun 2024 menunjukkan segmen penduduk yang memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang lebih rendah dibandingkan tingkat nasional, yakni:
BACA JUGA:OJK tak Sepakat Bursa Karbon Disebut Sepi Transaksi
Berdasarkan klasifikasi desa, yakni penduduk yang tinggal di perdesaan;
Berdasarkan kelompok umur, yakni penduduk umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun;
Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, yakni penduduk dengan pendidikan rendah (tamat SD atau sederajat ke bawah);
Berdasarkan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, yakni tidak atau belum bekerja, pelajar atau mahasiswa, petani/peternak/pekebun/nelayan, dan pekerja selain pegawai/profesional/pengusaha/wiraswasta/pensiunan/purnawirawan.
BACA JUGA:Respon Asosiasi BPR , Soal OJK, Rilis Aturan Cegah Bank Bangkrut
OJK akan semakin menggiatkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok tersebut. Fokus OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan baik konvensional maupun syariah tertuang dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (2023-2027).