KPU Sumsel Bakal Distribusikan 129 Ribu Kotak dan Bilik Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima 129.925 kotak suara dan 103.940 bilik suara--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima 129.925 kotak suara dan 103.940 bilik suara.
Kotak dan bilik suara tersebut langsung didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.
"Jadi perlu juga disampaikan kepada masyarakat bahwa KPU Sumsel telah memproduksi kotak suara sebanyak 129.925,"kata Katua KPU Sumsel Amrah Muslimin ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10).
Amrah mengatakan, 129.925 kotak suara itu akan diperuntukkan untuk tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Sumsel. Satu TPS, lanjutnya, akan ada 5 kotak suara.
"Jadi satu TPS itu 5 kotak suara yang akan menampung 5 jenis surat suara yakni Presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," jelasnya.
Kata Amrah, untuk kotak suara masih menggunakan model lama berbahan karton dupleks kedap air. Alasan menggunakan bahan tersebut, lanjutnya, karena efisien dibanding menggunakan kotak dari aluminium dan sifatnya habis pakai.
"Kotak suara sama seperti 2019, berbahan dasar karton dupleks kedap air. Jadi memang pilihan tersebut karena satu dari sisi efisiensi jauh sangat efisien dibanding dengan kita menyediakan kotak dari aluminium. Kemudian dari pengalaman 2019, ternyata cukup aman untuk digunakan karena memang kotak suara ini sifatnya habis pakai," katanya.
Selain kotak suara, kata Amrah, setiap TPS juga akan disediakan 4 bilik suara yang berjumlah 103.940 bilik. Kotak suara dan bilik itu akan dikirim langsung ke KPU kabupaten-kota.
Amrah mengatakan, dari laporan yang dia terima sudah ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang telah menerima kotak dan bilik suara tersebut.
"Jadi dari penyedia karena ini memang sifat pengadaannya dengan E-produktiuons atau E-katalog maka dari penyedia itu dalam kontraknya langsung ke gudang KPU kabupaten/kota di seluruh Sumsel dan kami pastikan 17 KPU kabupaten-kota sudah memiliki masing-masing gedung yang reversentatif ditambah dengan fasilitas CCTV 24 jam yang wajib disediakan oleh KPU kabupaten/kota,"tukasnya.(zar)