Implementasi KKPD, Pemkab PALI Studi Tiru ke Kota Semarang
![](https://radarpalembang.bacakoran.co/upload/f4195589fa3d5e40d6043caa8177a3d9.jpg)
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengunjungi Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.--
PALI, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengunjungi Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Kamis 9 November 2023 lalu.
Kunjungan Pemkab PALI ke Kota Semarang dipimpin Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM diwakili Sekda Kartika Yanti didampingi Plt Kepala Bappeda PALI M.Yussi dan Inspektorat kabupaten PALI.
Kedatangan Pemkab PALI ke Kota Semarang bertujuan untuk studi tiru terkait penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah/Domestik (KKPD) yang telah dilakukan Kota Semarang.
Dikemukakan Sekda PALI bahwa kunjungan dari Pemkab PALI ke Kota Semarang untuk bersama-sama belajar pemahaman KKPD.
"Studi tiru ke Kota Semarang ini kami dari kabupaten PALI tidak sendiri melainkan bersama BPKAD Lampung Barat untuk belajar terkait pemahaman KKPD, agar sistem pembayaran berbasis kredit dapat diimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah," ujar Kartika Yanti.
Karena menurut Kartika Yanti implementasi KKPD sebagai tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sistem pembayaran itu untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik," jelas Sekda PALI.
Dalam implementasi KKPD, Sekda mengaku Pemkab PALI melalui BPKAD secara intensif akan selalu berkomunikasi dan meminta bimbingan dari Kemendagri serta pemerintah Kota Semarang yang telah menerapkan sistem tersebut.
"Pada pelaksanaannya nanti kami butuh bimbingan dari Pemerintah Kota Semarang juga Kemendagri agar implementasi KKPD di Kabupaten PALI bisa berjalan sesuai aturan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD kabupaten PALI, M Yussi saat dihubungi media ini menerangkan bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
"Nantinya Kabupaten PALI juga akan menggunakan KKPD yan bertujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," terangnya. (whr)