PERJAKA Inginkan Walikota yang Peduli Terhadap Ruang Terbuka Hijau
Komunitas penggemar Jalan Kaki (Perjaka) kelakar betok saat melakukan aktivitas jalan kaki disalah satu di kota Palembang--
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID Anggota Komunitas Penggemar Jalan Kaki (PERJAKA) Kelakar Betok Palembang terus bertambah. Pertambahan anggota pun menambah semangat untuk terus berjalan kaki. Latar belakang anggota pun beragam. Dari tua muda. Ragam profesi, suku dan agama. Termasuk ragam preferensi calon Walikota Palembang 2024.
Komunitas PERJAKA hampir hadir setiap hari kecuali sabtu minggu. Kadang sebagian anggota tetap jalan kaki di hari sabtu. Rerata berjalan kaki dalam waktu 60 menit untuk dapat 8.000 langkah. Jumlah langkah yang menurut para ahli, cukup untuk menghalau ragam penyakit bahkan modal memperpanjang umur harapan hidup.
Jalan kaki olah raga murah meriah. Dapat dilakukan sambil kelakar. Orang Palembang mengenal 'kelakar betok'. Kelakar bebas tanpa baper. Topik Walikota Palembang pun tak luput. Pilihan yang berbeda diperdebatkan dengan tawa ria. Berharap suasana demikian ada di segala komunitas. Tanpa perlu bertengkar apalagi saling membenci.
Yang paling dibutuhkan para PERJAKA adalah Walikota yang bisa menyediakan ruang terbuka hijau."Contoh kota Palembang tidak ramah PERJAKA. Tidak cukup tersedia fasilitas yang nyaman, aman dan dekat jangkauan warga. Jadi terpaksa menompang di areal parkir pusat perbelanjaan. Yang kebetulan cukup lebar dan masih dibolehkan oleh pemiliknya.," ujar Sumarjono Saragih, Anggota Komunitas Penggemar Jalan Kaki (PERJAKA) Kelakar Betok Palembang didampingi anggota lainnya diantaranya Sutiyono, Gunawan Adi Suwarno dan Jason Gunawan.
Sumarjono berharap walikota Palembang yang terpilih nanti bisa menyediakan ruang terbuka hijau seperti kota Surabaya yang banyak terdapat ruang terbuka hijau. "Ruang terbuka hijau merupakan satu wilayah yang bentuk yang berbentuk memanjang dan berupa jalur yang ditumbuhi berbagai macam tanaman dan pohon yang rimbun. Pemanfaatan ruang terbuka hijau ini pun turut diatur dalam suatu UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20% digunakan di ruang publik dan sisanya 10% untuk privat. Biasanya RTH akan dikelola oleh pemerintah sebagai lokasi-lokasi umum bagi masyarakat seperti taman kota, hutan terbuka dan lain sebagainya, "katanya.(sep)