Resmi 8 Tahun, Kades di OKUT Sumringah

Sebanyak 300 kades di OKU Timur yang resmi dikukuhkan kembali jabatannya oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, di Balai Rakyat Pemkab, OKU Timur.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Senyum sumringah terlihat di wajah 300 kepala desa (kades) di OKU Timur yang resmi dikukuhkan kembali jabatannya oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, Rabu, 26 Juni 2024 di Balai Rakyat Pemkab, OKU Timur. Pengukuhan tersebut untuk memperpanjang masa jabatan Kades di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan Kades ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 - 520 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Bupati, dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, Bupati menekankan agar visi dan misi rencana jangka menangah dari kepala desa harus bertambah. "Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan," ujar Bupati yang didampingi Kadin PMD, H Rusman SE MM.

Dikatakan Bupati, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. "Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati yang didampingi unsur forkopimda juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang karena ketiga desa ini telah memenuhi beberapa kriteria diantaranya Koordinasi baik dan respon cepat, pengelolaan keuangan secara administrasi baik, tidak ada hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu. (awa)

Tag
Share