Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Mendagri: Jika Kalah Risikonya
Editor: asifardiansyah
|
Sabtu , 22 Jun 2024 - 01:00
Mendagri Tito Karnavian--
JAKARTA, KORAN RADAR. Id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penjabat (pj) kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya dan posisi aparatur sipil negara (ASN) apabila ingin berkontestasi pada Pilkada 2024. "Jadi harus mundur dari ASN, otomatis jabatannya semua hilang. Kalau terpilih, alhamdulillah. (Kalau) enggak terpilih, nganggur. Nah itu risikonya," kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, termasuk para pj kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi pj kepala daerah bila maju pada pilkada, beserta konsekuensi lainnya. Penjabat Kepala Daerah agar Kelola Dinamika Pemilu 2024 "Mereka boleh, termasuk pj pun boleh untuk ikut running election untuk dipilih, tapi ada aturannya kalau untuk TNI Polri ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat ditetapkan paslon pada 22 September,"kata Tito.
Mantan kapolri ini pun menekankan, pj kepala daerah diharuskan mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah."Khusus untuk pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu, supaya nanti tidak penyalahgunaan wewenang oleh pj untuk memenangkan dirinya," kata dia. Tito pun menjelaskan, jika ingin maju, pj kepala daerah harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 40 haru sebelum masa pendaftaran."Pj-pj yang ingin running pilkada segera melaporkan kepada Kemendagri dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu kan 25 Agustus, artinya pertengahan Juli mereka sudah memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti," kata Tito.