KPK Panggil Saksi Sidik Keberadaan Harun Masiku

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati 4 tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). --

JAKARTA, KORANRADAR.ID  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil seorang mahasiswa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan pencarian terhadap Harun Masiku dalam perkara dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024."Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mahasiswa bernama Hugo Ganda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK pada hari Rabu (29/5) juga turut memeriksa seorang advokat bersama Simon Petrus terkait dengan perkara Harun Masiku.Namun, pihak KPK belum buka suara soal keterangan apa saja yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. 

putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan