Kejagung akan Ringkus Hendri Lee, jika Tak Hadir 3 Kali Waktu Dipanggil
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Kejagung mengancam akan menangkap Hendry jika tak hadir tiga kali--
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.
Kejagung mengancam akan menangkap Hendry jika tak hadir tiga kali."Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan melakukan upaya paksa jika Hendry tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketut menegaskan Kejagung bakal bertindak tegas. "Kalau sudah tiga kali, ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," kata Ketut.Hendry Lie saat ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa. Selain Hendry Lie, adiknya yang bernama Fandy Lie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Yang pasti dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).
Sejauh ini, ada 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Berikut daftar 22 tersangka sejauh ini:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara
:2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP