Segera Tertibkan Lalulintas Sungai Bawah Jembatan P6 Lalan
Pj Bupati Muba Apriyadi saat hadir di rapat pembahasan tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate.--
MUBA, KORANRADAR.ID - Seringnya terjadi penyenggolan tiang jembatan P6 Sungai Lalan oleh tugboat dan tongkang milik perusahaan yang beroperasi melintasi wilayah perairan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat kondisi jembatan P6 Sungai Lalan perlu adanya perbaikan.
Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi sekaligus selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba memaparkan, kejadian penyenggolan tugboat dan tongkang pada tiang jembatan P6 Sungai Lalan ini sudah berulang kali terjadi. Kejadian pertama pada 16 November 2022 oleh CV RATI, kemudian pada 6 Januari 2023 oleh Assist Dua Putra Lalan, selanjutnya 24 Oktober 2023 oleh Assist CV RATI dan pada 28 Oktober 2023 kembali oleh Assist CV RATI.
"Dishub Muba sudah melaksanakan rapat bersama dinas PUPR dan CV RATI untuk membahas rencana perbaikan tiang jembatan P6 Sungai Lalan tersebut, namun sampai saat ini belum ada lagi kejelasan bagaimana kelanjutannya, oleh karena itu pada pertemuan hari ini kita perlu tetapkan keputusan untuk antisipasi kejadian ini agar tidak terjadi lagi bagaimana percepatan perbaikan jembatan tersebut," ujar Musni pada rapat pembahasan tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (7/11/2023).
Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa Pemkab Muba akan dorong ke jalur penegakan hukum jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan pemakai jalur lintas perairan yang menabrak tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Karena Jembatan P.6 aset milik Pemkab Muba merupakan jembatan yang sangat vital, adalah akses masyarakat yang menghubungkan Kecamatan Lalan dengan daratan Muba dan ke Jalan Nasional di Kecamatan Sungai Lilin.
"Kita sepakati bersama untuk dibuatkan Surat Edaran sebagai komitmen bersama penertiban jalur lintas di bawah Jembatan P6 Sungai Lalan yaitu kita atur batas waktu melintasi pukul 06.00 WB sampai pulul 18.00 wib. Kemudian tonase dikurangi volume menjadi 270 feet atau dibawa 300 feet, dan akan kita pasang cctv di lokasi untuk sementara tidak boleh melintas jalur bawah jembatan P6 Lalan jangan digunakan sebelum kita perbaiki, kalau tetap memaksa melintas kita laporkan kepenegak hukum,"ujar Apriyadi.
Lanjut Pj Bupati Apriyadi, oleh karena itu hari ini perlu dibuat kesepakatan yang jelas atau komitmen bersama. Semua dilakukan ini semata-mata untuk pengawasan kita, menyelamatkan aset negara demi kepentingan masyarakat, jangan sampai pemerintah disalahkan, dianggap lalai karena tidak melakukan pengawasan.
Sementara itu, anggota DPRD Muba Iwan Aldes senada dengan apa yang disampaikan Pj Bupati Apriyadi bahwa dirinya setuju demi kepentingan masyarakat banyak, sepakat agar pihak perusahaan menyepakati komitmen bersama untuk ikut bergotong royong memperbaiki jembatan P6 Sungai Lalan.
"Sebagai wakil rakyat khususnya di Kecamatan Lalan, saya sangat mendukung agar Tugboat dan tongkang milik perusahan yang melintasi sungai di bawah Jembatan P6 Lalan menjaga kondisi jembatan tersebut. Jangan hanya mengambil keuntungan saja di Kabupaten Muba, tapi tidak memperhatikan fasilitas atau keselamatan bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Turut hadir Kepala Dinas PUPR Muba diwakili Sekretaris, Kepala BPTD Wilayah VII Provinsi Sumsel, Kepala KSOP Kelas I Palembang, Kasat Polairud Polres Muba, Camat Lalan, CV Rati, dan perwakilan semua perusahaan yang beroperasi melintasi Jembatan P6 Sungai Lalan. (ace)