Desak Polres Lahat Tindak Tegas Aksi Eksodus Jelang Pilkada
Kelompok MPD (Masyarakat Peduli Demokrasi) Kabupaten Lahat audiensi Kapolres Lahat AKBP God Palarso.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Kelompok MPD (Masyarakat Peduli Demokrasi) Kabupaten Lahat Selasa 21 Mei 2024, mendatangi Mapolres Lahat untuk menyampaikan upaya eksodus yang dilakukan oknum untuk berlaku curang dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Kapolres Lahat AKBP God Palarso, menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum jika benar terbukti dan memiliki bukti yang akurat.
Perwakilan MPD Lahat Ganda Taruna didampingi Aristetoles mengatakan, dalam audensi pihaknya menyampaikan adanya beberapa indikasi dugaan upaya pengarahan' sekelompok entitas yang meninggalkan tempat asalnya secara besar-besaran (eksodus), untuk membangun kekuatan yang bernilai negatif yang berdampak pada tidak stabilnya jalan roda demokrasi menjelang pilkada tahun 2024.
"Bahwa kami dari MPD telah mengkaji adanya perangkat penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan Panwascam yang dalam perekruttanya adanya indikasi yang tidak sesuai dengan prosedur ( KKN)," ujarnya.
Dijelaskannya, untuk itu sebagai generasi muda yang ada di Kabupaten Lahat tidak ingin daerah menjadi rusak akibat pesta demokrasi yang tidak adil.
"Jika sistem awal tidak baik maka akan berdampak buruk bagi daerah ke depan, karenanya kami berharap pihak Polres Lahat bisa mengambil langkah tegas untuk melakukan pencegahan dan penindakan," imbuhnya.
Kapolres lahat AKBP God Palarso menuturkan, telah menanggapi semuan informasi yang disampaikan MPD dan hal ini membuktikan masih ada masyarakat yang peduli dengan kondusifitas politik dan Kamtibmas menjelang pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Lahat.
"Terkait dengan informasi adanya eksodus penduduk warga Kabupaten Empat Lawang ke Kabupatrn Lahat, polisi akan melakukan penyelidikan dan pendalaman, jika terdapat cukup bukti adanya pelanggaran hukum pidana maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum," jelasnya.
Untuk itu, Polres Lahat mengimbau agar masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, silakan laporkan permasalahan yang ditemukan melalui saluran hukum pemilu seperti mekanisme Bawaslu secara berjenjang, DKPP RI atau melalui jalur APH apabila terdapat unsur pelanggaran hukum pidana. (man)