Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah--
1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter
5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter
6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter
9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan
12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter