Setelah Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol

OJK--

JAKARTA, KORAN RADAR. ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman pada Senin (30/10/2023) lalu.

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.

Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).

OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.

Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat.

 

 

 

Tag
Share