Tronton Memakan Korban Lagi, Aliansi Mahasiswa se Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap ke Pemkot Palembang

perwakilan dari Aliansi Mahawsiswa se Sumsel--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Imbas dari meninggalnya Tharisah Tsaniah(22), mahasiswi Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyan Palembang, karena  ditabrak tronton di jalan  MP Mangkunegara pada Senin 6 Mei 2024.

Membuat mahasiswa  dari Universitas UIN Raden fatah Palembang, universitas Bina Darma, Universitas PGRI Palembang, universitas Tridinanti, UIGM, dan universitas Syakhirti atau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah provisi Sumatera Selatan khususnya   Pemkot Palembang untuk melakukan efektivitas peraturan Wali Kota nomor  36 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang. 

Pernyataan  itu disampaikan di   sekretariat PC PMII  kota Palembang, komplek Bangun Jaya Indah, jalan Peternakan IV, Sukabangun, kec. Sukarami, kota Palembang Selasa 7 Mei 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang melalui dinas perhubungan sudah melakukan pelarangan terhadap truk bertonase besar melintas saat jam kerja atau jam sibuk kendaraan. Truk boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 06.00. Namun, faktanya masih banyak truk bertonase besar melintas pada pagi atau siang hari.

Presiden mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Rio Saputra mengungkap ini bukanlah kali pertama terjadinya lakalantas di jalan raya yang merenggut nyawa pelajar bahkan mahasiswa yang ada di kota Palembang, untuk itu meminta keseriusan  Pemerintah kota Palembang menjalankan secara konsisten peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas, perntaan sikap yang dilayangkan melalui media sosial

“Kami mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwenang, terutama kepada Pj gubernur Sumatera Selatan, PJ Walikota Palembang, terkhusus dinas perhubungan kota palembang untuk melakukan evaluasi tentang efektifitas peraturan yang berlaku meningkatkan keamanan di jalan raya demi mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut nyawa seperti yang menimpa Tharisah Tsaniah. Mengingat kejadian tersebut bukan kali pertama, kami meminta Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat perlu dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat, terutama para pelajar dan mahasiswa”, ungkapnya.

Kemudian, sesuai dengan rute yang di atur dalam peraturan wali kota no 36 tahun 2019 pasal 7, isinya melarang mobil barang melewati ruas jalan dalam kota Palembang mulai pukul 06,00 WIB -21.00 WIB yang terdiri dari jalan Parameswara, jalan demang lebar daun, jalan Basuki Rahmat, jalan R.Sukamanto, jalan residen abdul rozak, jalan MP. Mangkunegara dan jalan Residen H.Najamudin,Berdasarkan isi peraturan tersebut driver ini sudah menyalahi aturan yang ada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan