PERTAMINA Jamin Pasokan "Si Melon" di OKU Aman
Salah satu pangkalan resmi di Kabupaten OKU menjual LPG subsidi pemerintah.--
BATURAJA, KORANRADAR.ID - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjamin pasokan gas LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan aman mencukupi kebutuhan masyarakat di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyikapi isu kelangkaan gas LPG 3 Kg di wilayah Baturaja, Kabupaten OKU, Senin.
"Sejauh ini tidak ada kelangkaan atau lonjakan harga. Kami berkomitmen untuk terus menyalurkan LPG 3 Kg sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, Pertamina gencar melakukan pemantauan penyaluran LPG bersubsidi untuk memastikan ketersediaan pasokan agar tetap aman.
Selain itu, dalam mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah itu.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila terdapat agen dan pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk terkait penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat.
Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, masyarakat di wilayah Kabupaten OKU diimbau agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi karena terjamin harga dan kualitasnya.
"Masyarakat OKU bisa mendapatkan LPG 3 Kg di sejumlah pangakalan resmi seperti Pangkalan Daro, Pangkalan Rizki dan Pangakalan Eka Jaya," tegasnya.
Pertamina mengimbau kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan terdekat untuk bisa mengakses LPG bersubsidi yang terjamin harga dan kualitasnya.
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus untuk masyarakat kurang mampu.
"Serta menggunakan LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg dan 12 Kg bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro," ujarnya.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (ant)