KPU OKU Catat 339 Pemilih Pindah Memilih Pada Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga saat ini mencatat sebanyak 339 warga di daerah itu pindah memilih pada Pemilu 2024--

BATURAJA, KRANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga saat ini mencatat sebanyak 339 warga di daerah itu pindah memilih pada Pemilu 2024 karena alasan tertentu.

Komisioner KPU OKU, Jaka Irhamka, Rabu (1/11) mengatakan, sebanyak 339 pemilih tersebut sebagian besar pindah memilih ke luar daerah dengan jumlah sebanyak 174 orang.

Jaka menjelaskan bahwa data tersebut belum bersifat final mengingat batas waktu untuk mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum pencoblosan.

Bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih, kata dia, mereka dapat mengunjungi PPS atau PPK terdekat atau bisa langsung ke Kantor KPU OKU untuk meminta formulir pindah memilih. "Mereka juga perlu menyampaikan tempat tujuan pindah memilih," katanya.

Saat ini pihaknya kata Jaka, gencar menyosialisasikan kepada masyarakat OKU yang potensial akan melakukan pindah memilih pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing," katanya.

Namun, kata dia, masih ada kemungkinan pemilih tersebut tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan saat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu karena berbagai sebab, misalnya sedang sekolah, tugas kerja ke luar daerah dan berbagai hal lainnya.

Pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu akan difasilitasi agar tetap bisa memilih dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru.

"Pelayanan pindah memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU OKU untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Namun, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pindah memilih, seperti sedang menjalani rawat inap, berada dalam tahanan rutan, terdampak bencana, atau melakukan pindah domisili karena tugas pekerjaan. “Selain itu, syarat memilih yang masih berlaku adalah berusia 17 tahun atau pernah menikah," ujarnya. (SEG)

 

Tag
Share