DPRD Sumsel Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur TA 2023
Suasana Rapat Paripurna LXXXI (81) lanjutan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi SH MM dih--
SETELAH Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya yang berkesimpulan dapat memahami dan menerima Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023 dan membentuk Tim Perumus Rekomendasi LKPJ pada Rapat Paripurna LXXXI (81) pada Kamis 4 April lalu, Selasa 22 April 2024 Tim Perumus Rekomendasi LKPJ menyampaikan laporan pembahasannya.
Rapat Paripurna LXXXI (81) lanjutan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi SH MM dihadiri oleh Pj Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi dan Sekretaris Daerah Ir SA. Supriono, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan laporan pembahasan tim perumus rekomendari LKPJ, Ketua DPRD Sumsel menjelaskan komposisi dan lainnya terkait tim perumus dimaksud.
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 4 April 2024, telah dibentuk Tim Perumus Rekomendasi yang berjumlah 13 orang yang terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dewan, serta 9 orang yang berasal dari masing-masing utusan fraksi.
“Tim Perumus Rekomendasi telah bekerja merangkum, menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing-masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini,” jelas Ketua DPRD Sumsel.
Dalam Laporan pembahasan Tim Rekomendasi DPRD Sumsel yang dibacakan oleh Ahmad Firdaus Ishak SE Msi, di antaranya sebagai berikut:
- Bidang Pemerintahan
- Bidang Perekonomian
- Bidang Keuangan
- Bidang Pembangunan
- Bidang Kesejahteraan Rakyat
Setelah membacakan rekomendasi perbidang pada penutup laporan menyampaikan bahwa secara umum DPRD Prov. Sumsel dapat menerima dan menyetujui LKPJ Gubernur TA 2023
“Setelah mengkaji dan menganalisis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
Setelah penyampaian laporan Tim Perumus Rekomendasi LKPJ dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Surat Keputusan DPRD Sumsel terkait rekomendasi dimaksud yang diberikan langsung kepada pihak eksekutif yang rancangan keputusan itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal SAg SE MSi dan telah disetujui peserta paripurna terlebih dahulu.
Rapat paripurna ditutup dengan mendengarkan sambutan Pj Gubernur Sumsek yang pada intinya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumsel atas kerjasama yang telah terjalin selama ini, beserta pansus yang telah membahas, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan pihak legislatif dan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. (adv/zar)