Mantan Kadishub Prabumulih Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Suasana sidang di tipikor terkait kasus korupsi perjalanan Dinas Perhubungan oleh mantan Kadishub Kota Prabumulih MT.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Kasus korupsi SPPD fiktif di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, yakni mantan Kadishub MT menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Selasa 23 April 2024.

JPU menuntut terdakwa, MT selama 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan dikurangi masa tahanannya dengan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan penjara.

Selain itu, juga diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 209,071 juta. Paling lambat, sudah inkra harus dibayarkan atau disetor ke negara. Jika tidak mempunyai harta benda, maka dipidana penjara 10 bulan.

Kajari Prabumulih Roy Riady melalui Kasi Pidsus Safei menjelaskan, alasan JPU Kejari menuntut hal itu, karena JPU menilai terdakwa MT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dan di jerat Pasal 3 Jo Pasal 18 No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. “Sebagaimana, telah didakwakan dalam surat dakwaan subsidiair,” terangnya.

Kata dia, hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mengakui kesalahan atas perbuatannya, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 105 juta.

Untuk diketahui secara berangsur, MT telah mengembalikan kerugian negara hingga totalnya Rp 105 juta. “Minggu depan, 30 April 2024, sidang kembali akan dilanjutkan pembelaan terdakwa,” pungkasnya. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan