Perangkat Telekomunikasi dengan Frekuensi Radio Harus Punya Izin

Sekda Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.,ST.,MM.,MBA ASEAN Eng menggelar Rapat Khusus Terkait Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio dilapangan dalam menunjang kegiatan OPD, rapat dilaksanakan bersama Kepala Besar Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmo--

PANGKALAN BALAI, KORANRADAR.ID – Memastikan optimalisasi penggunaan frekuensi radio dan mengetahui penggunaan frekuensi radio, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim.,ST.,MM.,MBA ASEAN Eng menggelar Rapat Khusus Terkait Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio dilapangan dalam menunjang kegiatan OPD, rapat dilaksanakan bersama Kepala Besar Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Palembang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Banyuasin, Selasa 26 Maret 2024.

Rapat khusus terkait perizinan penggunaan frekuensi radio untuk memastikan izin penggunaan frekuensi radio bersama Balmon wilayah Palembang.

Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para OPD pengguna spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak tertib dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Penggunaan dan izin frekuensi kita ini harus berdaulat agar tidak bocor.

“Adapun diadakannya rapat ini karena kita semua perlu mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dibidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi, tentunya harus tetap mematuhi peraturan agar terciptanya ketertiban komunikasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balmon Palembang M. Sopingi menjelaskan dalam pertemuan ini dibahas langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi radio serta pemenuhan persyaratan izin yang diperlukan. Perlu diketahui ada peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaran perizinan berusaha berbasis resiko, PP 43 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara, dan peraturan menteri kominfo No 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi daerah.

“Tentunya kami berkomitmen untuk menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio demi mendukung kelancaran komunikasi diwilayah Kabupaten Banyuasin, pengawasan SFR dan APT bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan SFR serta memastikan perangkat telekomunikasi yang digunakan bersertifikat dan sesuai standar teknis,” jelasnya. (tri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan