Sidang di Bawaslu Sumsel, PAN Minta PSU di Kabupaten Banyuasin

H Rabik--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Saksi Partai PAN sebagai pelapor dugaan pelanggaran Pemilu untuk pemilihan DPR RI meminta kepada Bawaslu Sumsel untuk memutuskan keputusan yang berkeadilan terhadap tuntutan yang dilaporkan. Karena berdasarkan bukti yang dimiliki hasil rekapitulasi suara pada pileg lalu diduga dilakukan penggelembungan suara dan salah input. 

"Yang kami laporkan  karena terjadi dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi suara pileg DPR RI," kata pelapor dari partai PAN H Rabik saat menghadiri sidang di Bawaslu Sumsel, Kemarin 25 Maret 2024.

Menurutnya, berdasarkan bukti yang dimiliki ada perubahan peroleh suara seperti Golkar, Nasdem, Demokrat dan lainnya.

"Kita tidak tahu dari mana suara yang berubah itu," ujar H Rabik sembari melihatkan bukti yang dihadirkan dipersidangan.

Ditambahkannya, berdasarkan bukti ada perubahan suara dari C1 ke D1 oleh karena itu ia Berharap Bawaslu dapat memutuskan keputusan yang berkeadilan. 

Ia meminta agar di Kabupaten Banyuasin dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke MK. 

"Kami menunggu keputusan majelis hakim yang berkeadilan," Pungkas H Rabik yang juga Wakil Sekretaris DPP PAN. 

Diketahui dalam sidang pelanggaran Pemilu di Bawaslu, majelis hakim menghadirkan berbagai saksi baik pelapor maupun terlapor yang merupakan KPU Provinsi Sumsel, KPU Kabupaten Banyuasin beserta PPK Kecamatan Se Kabupaten Banyuasin. (zar)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan