PPP Tidak Lolos Parliamentary Thresholdn, Agus Sutikno, Ini Jadi Momen untuk Introspeksi

Agus Sutikno Ketua DPW PPP Sumsel--

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  dinyatakan tak memenuhi syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Imbasnya Partai PPP gagal ke Senayan.

Menyikapi hal ini, Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno menilainya sebagai momen introspeksi, mengingat ini pertama kalinya PPP tak lolos ke DPR RI.

Menurut Agus Sutikno, berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara. Jumlah itu sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional. Suara sah nasional tercatat mencapai 151.796.630 suara.

Dari rincian hasil penghitungan suara Pilpres 2024 seluruh Indonesia, PPP menjadi satu-satunya partai petahana yang tidak masuk kembali duduk di Senayan ini merupakan pertama PPP tak masuk DPR sejak didirikan 5 Januari 1973.

"Saya sangat terkejut dan tentu kecewa PPP tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen. Ini merupakan momen untuk introspeksi semua pihak," kata Agus, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:Sinyal Berpasangan HD dan JM Semakin Kencang di Pilgub

Agus mengungkapkan karena ini baru tahap pengumuman rekapitulasi KPU pusat dan masih ada forum menguji, maka pihaknya selaku kader PPP di Sumsel berharap kepada jajaran DPP untuk menggunakan mekanisme uji atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Kami kader PPP di Sumsel berharap kepada jajaran DPP untuk menggunakan mekanisme uji atau gugatan ke MK sesuai dengan data dan fakta yang kita temukan di lapangan, apakah TPS, PPK maupun di KPU. Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 memang terjadi berbagai dugaan pelanggaran dan atau kecurangan," ungkapnya.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen sehingga dinyatakan lolos parlemen, PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.Diketahui, berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.(sun/des)

Tag
Share