OKI - Kejari MoU Penanganan Masalah Hukum
KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Asmar Wijaya dan Kajari OKI Hendri Hanafi menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Setda OKI, Selasa 19 Maret 2024.
Hal ini merupakan penandatanganan kerjasama kembali yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2021, dan telah habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan pembaharuan berkas perjanjian kerjasama (PKS) tersebut.
“Melalui Memorandum of Understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara, mungkin saja ada bapak/Ibu yang belum paham, setidaknya kami dari Kejari OKI bisa mengingatkan hingga tak menyalahi aturan,” ujar Kajari OKI Hendri Hanafi dalam sambutannya.
Dengan MoU ini juga, kata dia, dapat diketahui apa saja yang bisa dilakukan Kejari OKI bidang perdata dan tata usaha. “Perlu diketahui juga antara kami dan pemkab dalam posisi setara, dalam artian posisi saling mendukung. Ibarat pacaran harus seiya sekata, sehingga saling melengkapi,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan, pertemuan pada hari ini sangat berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi, dan bersinergi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum melalui kerjasama.
“Penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi dan komunikasi antara Pemkab OKI dan Kejaksaan, yang diperlukan dalam penerapan aturan yang berlaku guna kelancaran dan tertib administrasi, hingga tak menyalahi ketetapan yang sudah ada,” ujar Asmar.
Lanjut dia, juga mempermudah serta memberikan jaminan keamanan bagi kami sebagai pelaksana program kegiatan.
“Peran pihak Kejaksaan diharapkan dapat membantu kami dalam mendorong untuk mengedepankan taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan. Selain itu juga, penandatanganan kerjasama ini sebagai upaya bagi kita selaku ASN untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam rangka pelaksanaan berbagai program dan pembangunan daerah. Kita terkadang tidak tahu atau kurang paham, terjadi kesalahan,” tandas Asmar.
Sambung Asmar, arahan dari pihak Kejaksaan dalam penerapan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha sangatlah diperlukan.
“Mengingat keterbatasan kemampuan serta tekanan kepentingan yang terkadang memberikan pengaruh besar, sehingga melakukan penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap tindakan yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya. (eml)