Wow, Kejaksaan Muara Enim Selamatkan Keuangan Rp 8,4 Miliar

Pj Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menerima pemulihan keuangan negara terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp. 8,4 miliar yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad-pili/radarpalembang-

MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Pj Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., menerima pemulihan keuangan negara terhadap penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp. 8,4 miliar yang diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., di Kantor Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Enim, Senin 4 Maret 2024.

Atas keberhasilan diterima kembalinya uang tersebut, Pj. Bupati mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Muara Enim yang telah melakukan pemberian bantuan hukum kepada Pemkab. Muara Enim terhadap penyelesaian permasalahan temuan BPK RI sehingga dapat meminimalisir kerugian negara. 

Adapun sejumlah uang senilai Rp. 8.4 miliar yang diterima tersebut merupakan uang yang harus dikembalikan dari 21 rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2022 sebagai pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Buka MTQ ke-40 Tingkat Kabupaten

Pj. Bupati mengatakan uang pemulihan berkat kerjasama atau pendampingan hukum jajaran Kejari Muara Enim ini akan dimasukan ke kas daerah untuk dipergunakan kembali pembiayaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim berikutnya.

Pj Bupati mengharapkan pelaksanaan proyek di Kabupaten Muara Enim nihil bermasalah hukum sehingga dirinya mendukung adanya tahapan pengembalian karena selain dapat menyelamatkan keuangan negara juga dapat menghindari para pejabat atau rekanan proyek terjerat hukum.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Luncurkan Inovasi Piring Emas

Sementara itu, Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H menambahkan pengembalian uang pemulihan keuangan negara sebagai  upaya persuasif pihaknya Kejari Muara Enim melalui bantuan hukum non litigasi  dalam rangka berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Muara Enim. (yan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan