Pangdam II/Swj: Terlibat Judi Online, Prajurit Diproses Hukum

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil saat kunker di wilayah Korem 043/Gatam ke Kodim 0424/Tanggamus.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Tindak kejahatan tidak mengenal tempat dan waktu, di jaman serba digital menimbulkan juga kejahatan di era Digital, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil menegaskan ke jajarannya jika ada prajurit yang terlibat Judi online akan di proses hukum.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Saptarendra P, ST, MM, pada kunker Pangdam II/Swj serta rombongan di wilayah Korem 043/Gatam ke Kodim 0424/Tanggamus. "Didampingi Danrem 043/Gatam, Kapoksahli Pangdam dan para PJU Kodam maupun Korem, Pangdam kunker ke Kodim Tanggamus, Lampung, Selatan. Senin, 25 Februari 2024.

"Dalam sambutan ke anggota Kodim termasuk anggota Persit, Pangdam tegaskan bagi prajurit, termasuk PNS untuk tidak melakukan judi online, di era digital  saat ini marak juga tindak kejahatan di dunia maya diantaranya perjudian yang di kemas dalam bentuk game online.” Ungkapnya.

"Tidak menutup kemungkinan, perjudian online ini dilakukan oleh keluarga, menjamurnya judi online saat ini tidak terlepas dari terbukanya akses internet dan tuntutan pragmatis ekonomi dikalangan masyarakat, yaitu ingin memperoleh uang secara cepat.” Tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pangdam juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan anggota Persit Kodim Tanggamus yang telah menjaga citra dan netralitas TNI AD dalam proses pemilu Pilpres dan Wapres.

"Selain berterima kasih atas kelancaran  Pemilu yang aman dan damai serta netralitas TNI, Pangdam juga memerintahkan jajarannya untuk merespon cepat atas perkembangan di wilayah.

"Termasuk dalam penanggulangan bencana , anggota kewilayahan atau Babinsa harus terdepan atau dapat bertindak cepat , pertama kali untuk membantu masyarakat," pungkasnya. (mun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan