Curi Barang Milik Majikan Adi Diciduk Polisi

Dua pegawai Toko Bangunan Shuta yakni Adi Rahman (30), Warga Kelurahan Tanjung Raman dan Indra Yansa (24), warga Dusun IV Desa Tanjung Menang, diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Nekat mencuri barang di tempat bekerja, dua  pegawai Toko Bangunan Shuta yakni Adi Rahman (30), Warga Kelurahan Tanjung Raman dan Indra Yansa (24), warga Dusun IV Desa Tanjung Menang, diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, Rabu 31 Januari 2024.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari pemilik toko, telah terjadi kehilangan beberapa barang miliknya. Atas kejadian tersebut Dedi Irawan selaku pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Kapolsek Prabumulih Timur Herry Sulistyo melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 27 Januari 2024, di Toko Bangunan Shuta. Kedua pelaku secara bersama-sama mengambil barang milik korban di saat toko sudah tutup dan para karyawan toko akan pulang.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yang bekerja di toko bangunan milik korban, adalah saat toko sudah dalam keadaan tutup sebelum mereka pulang bekerja,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.

Setelah melakukan penyelidikan mengarah kekedua pelaku. Pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di depan toko bangunan milik korban. Setelah diintrogasi petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Tersangka berhasil kita amankan di depan toko bangunan milik korban, berikut barang bukti. Dari interogasi terhadap pelaku bahwa benar para tersangka yang telah mengambil barang milik korban,” ujar Budi Anhar.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang hasil curian 6 kotak mesin air, 2 terpal warna biru, 1 dus paku seng, 1 dus paku palembang, sepasang sepatu bot, serta BB lainnya 1 bundel dokumen berupa order barang, DO penjualan barang, 1 lembar surat daftar barang hilang. (and)

Tag
Share