2023, Tercatat 606 Janda Baru di OKU Timur

Humas Pengadilan Agama Martapura Kelas II M Ja'far S Sunariya--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Pengadilan Agama Martapura Kelas II mencatat, jumlah janda yang ada di Kabupaten OKU Timur sepanjang tahun 2023 mencapai 606 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data perceraian sejak Januari - September 2023 di Pengadilan Agama Martapura. Sementara selama tahun 2022, kasus perceraian di OKU Timur mencapai 942 kasus.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati melalui Humas M Ja'far S Sunariya. Menurutnya alasan pengajuan cerai terbanyak adalah karena ada perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus karena faktor ekonomi yakni 431 kasus.
Penyebab lainnya adalah salah satu pihak pergi atau kabur sebanyak 101 kasus. "Kemudian adalagi faktor ekonomi sebanyak 58 kasus, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), poligami dan sebagainya," ujar Ja'far.
Dikatakan Ja'far, dari 606 kasus pengajuan cerai, yang lebih banyak adalah istri yang menggugat cerai suami. "Istri yang menggugat suami jumlah 429 kasus. Sementara cerai talak atau suami menceraikan istri sebanyak 134 kasus," jelasnya.
Ja'far menilai kasus perceraian akan meningkat pada akhir tahun. Alasanya berkaca dalam tiga tahun terkahir kasus perceraian selalu meningkat di penghujung tahun. Pengadilan Agama sendiri menurut Ja'far sebenarnya merupakan penyelesaian terakhir jadi ia berharap untuk menekan angka perceraian ini juga ada peran banyak pihak, mulai dari pihak keluarga, tingkat desa dan kecamatan. "Harapan kami Kabupaten OKU Timur angka perceraian turun. Penurunan angka perceraian ini tidak terlepas dari semua pihak dari instansi terkait," ucapnya.
Ia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator dari pasangan yang hendak bercerai. "Jadi diminta kepada RT dan juga RW dapat menggalangkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan dini," pungkasnya. (awa)