Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar

Wakapolres Prabumulih, Kompol Hendri.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Jajaran Unit Pidsus Polres Kota Prabumulih berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Pelaku itu yang berhasil diciduk berinisial IS (36),  ID  (39), dan DH (40). Ketiganya, warga OKUS dan Lampung Barat.

Dari penuturan ketiga pelaku, terungkap aksi ngecor solar subsidi ini baru dilakukan tiga bulan dalam sekali cor berhasil mengumpulkan 147 jeriken solar subsidi.

Dikatakan, menggunakan barcode mobil sudah rusak, berhasil mengikuti petugas SPBU membeli BBM subsidi solar. Setidaknya, para pelaku mengantongi 12 barcode My Pertamina, guna menjalankan aksinya. Mereka mengaku, sekali ngecor solar subsidi, keuntungan didapat bisa Rp 2 - 3 juta.

Hasilnya dibagi tiga dari hasil penjualan BBM subsidi  jenis solar dan dijualnya atau dipasarkan ke wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. “Cukup lumayan hasilnya, makanya kami sudah berjalan tiga bulan jual solar ini,” sebut mereka.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dikonfirmasi melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menjelaskan, ketiganya dijebloskan ke penjara dalam rangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Ketiganya dijerat UU Migas diancam di atas 5 tahun penjara. “Dan, proses hukum sejauh ini masih berjalan,” bebernya.

Ditambahkan Hendri, solar subsidi hasil ngecor ini dijual ke  mobil tambang namun kasusnya, masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satreskrim lewat Unit Pidsus. (and)

Tag
Share