Sita 12 Knalpot Brong
Suasana razia knalpot brong di Kota Prabumulih Kapolres turunkan petugas satlantas.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Program Polri melalui Polresta Kota Prabumulih melakukan razia cipta kondisi Kamtibmas terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi warga Kota Prabumulih.
Sabtu 20 Januari 2024 malam, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo bersama PJU melaksanakan kegiatan razia cipta kondisi di depan BSB, dan sekitarnya.
“Razia cipta ini dilakukan dalam rangka menekan dan mengantisipasi tindak kriminalitas dan lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujar Endro didampingi Wakapolres Kompol Hendri dan Kasat Lantas AKP Mutehmainah.
Sebelumnya, kata dia, Polres Prabumulih telah melakukan Deklarasi ‘Sumsel Bebas Knalpot Brong’. Maka itu, ketika razia cipta kondisi mulai dilakukan penertiban dan penindakan.
Hasilnya, ada 12 sepeda motor atau knalpot brong terjaring razia dan ditilang, selanjutnya diamankan ke kantor Sat Lantas guna diproses lebih lanjut.
Ditambahkannya , sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ, penggunaan knalpot terancam pidana 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu, karena melanggar ketentuan. “Apalagi, menyebabkan suara bising dan juga pemicu laka lantas,” pungkasnya. (and)