Pusri Pastikan Stok Pupuk per 15 Januari Aman dan Distribusi Lancar

Aktivitas pengantongan dan penyimpanan pupuk ketersedian di gudang produksi PT Pusri Palembang yang akan di distribusikan keseluruh wilayah Sumsel.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Pusri sebagai anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumatera Selatan.

Memastikan ketersediaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) PT Pusri Palembang.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 212.325 ton per tanggal 15 Januari 2024. 

Stok penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) PT Pusri Palembang setara dengan 277 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 72.418 ton. 

Sedangkan penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO) PT Pusri Palembang untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri untuk yaitu sebesar 65.104 ton atau 230 persen diatas ketentuan.

Adapun Wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Kami memastikan bahwa petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan akan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani sampai dengan 3 minggu kedepan,"kata VP Humas Pusri, Rustam Effendi, Selasa 16 Januari 2023.

Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi, sambung Rustam Effendi, kami pastikan telah aman di setiap gudang hingga kios pupuk kami, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani. 

"Kami juga memastikan seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani, harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,"jelas Rustam.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, dijelaskan Rustam, pupuk akan disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. 

Karena tanpa adanya SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios. 

"Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambatnya pekerjaan petani yang sama-sama tentunya kita memiliki tujuan untuk menjaga ketahanan pangan negeri," tambah Rustam.

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Tag
Share