Pemkab Lahat Gratiskan Layanan Uji KIR Kendaraan

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Lahat Jumadi.--

LAHAT, KORANRADAR.ID - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, saat ini Pemkab Lahat menggratiskan pelayanan uji KIR bagi kendaraan roda empat. Hal ini diyakini akan mengurangi resikon pelanggaran dan kecelakaan yang disebabkan kendaraan tak layak jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Deswan Irsyad melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Lahat Jumadi, menyampaikan penghapusan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ini Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak/Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 04 Januari 2024 lalu, karenanya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan silakan jika ingin Uji KIR gratis," ujarnya.

Dijelaskannya, hal ini untuk menjamin kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum laik jalan dan memberikan jaminan keselamatan secara teknis bagi pengguna kendaraan bermotor serta mendukung kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Adapun kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan. Sehubungan hal tersebut, kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Lahat yang memiliki kendaraan bermotor seperti jenis tadi untuk tetap melaksanakan kewajiban uji berkala di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya retribusi terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor,” katanya. (man)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan