Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan 3 Saksi dar Tim Akuisisi

Tiga orang saksi yang berasal dari tim akuisisi dihadirkan, yakni Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar, pada sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2024--

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir Senin 15 Januari 2024.
Pada sidang kali ini, tiga orang saksi yang berasal dari tim akuisisi dihadirkan, yakni Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar di hadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH.

Dari tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya saksi bernama Zulfikar yang merupakan tim akusisi dicecar pertanyaan adanya ekuitas minus Rp160 miliar pada saat akuisisi saham PT SBS.

Disampaikannya di hadapan majelis hakim, bahwa berdasarkan kajiannya saat itu adalah suatu kewajaran, dan tidak berdampak langsung kepada PT BA sebagai perusahaan BUMN. Disebutkannya juga, dinilai dari sisi operasional sehingga dia menilai tidak ada nilai kerugian negara.
"Karena uangnya tidak hilang, karena untuk operasional PT BA justru memperoleh benefit pada tahun-tahun berikutnya," terang saksi Zulfikar.

Keterangan saksi Zulfikar tersebut turut dipertegas pula Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum terdakwa. Didampingi Ridho Junaidi SH MH, Gunadi menerangkan bahwasanya minusnya ekuitas pada awal akuisisi PT SBS di tahun 2015 merupakan hal yang wajar.
Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

Dan itu, kata Gunadi terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya hingga di tahun 2023 menurut laporan keuangan ekuitas yang tadinya minus menjadi surplus Rp101 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Gunadi investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Jadi menurutnya, dalam hal ini bukan keuntungan yang didapat oleh PT SBS sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa."Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," ujarnya.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan

Ditambahkan Ridho Junaidi SH MH, mengenai dakwaan kerugian negara faktanya lembaga audit BPK RI telah melakukan audit terhadap PT BA setiap dua tahun sekali. "Dan pada saat audit itu, tidak ada ditemukan kerugian negara," sebut Ridho.
Selain itu, lanjut Ridho ditemukan fakta bahwa hasil kajian dari konsultan, kontrak untuk akuisisi perusahaan lebih menguntungkan, ketimbang membuka perusahaan baru.

Karena, ujar Ridho hasil kajian konsultan untuk akuisisi hanya membutuhkan modal Rp72 miliar, nilai yang sangat murah daripada membuka perusahan baru waktu itu membutuhkan modal Rp120 miliar.

"Nilai ekonomisnya juga terlihat selain murah, dalam akusisi suatu perusahaan juga telah lengkap mulai dari perizinan, SDM, peralatan dan lain sebagainya," sebutnya.

Persidangan pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 
 

Tag
Share