Keluarga (Alm) Heri Hadir di Podcast Radio Gema Randik

Kakak kandung almarhum Heri bersama kepada pengacara senior sekaligus Wasekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Hj Nurmala SH MH Cla dan tim saat hadir dalam Podcast di Radio Gema Randik Muba yang dipandu oleh host Febie Alfina, kemarin pagi di lan--

SEKAYU, KORANRADAR.ID - Guna mendapatkan keadilan atas meninggalnya sang ibu, adik serta kedua ponakannya, kakak kandung, almarhum Heri Warga asal Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba membantah, motif tersangka Eeng Praza membunuh karena almarhum Heri punya utang dari bisnis jual beli HP.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh kakak kandung almarhum Heri saat hadir dalam Podcast di Radio Gema Randik Muba yang dipandu oleh host Febie Alfina, kemarin pagi di lantai I Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba.

Selain membatah pernyataan yang disampaikan pelaku, pihak keluarga almarhum Heri minta kepada pihak yang terkait agar kasus tersebut ditangani secara objektif, adil dan pelaku dihukum yang maksimal.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga minta bantuan hukum kepada pengacara senior sekaligus Wasekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Hj Nurmala SH MH Cla dan tim untuk menuntut keadilan agar pelaku di hukum mati.

"Kami merasa kecewa atas statement pelaku yang mengatakan bahwa korban punya utang dari hasil bisnis jual beli HP. Sedangkan pelaku sendiri sudah 6 bulan tinggal numpang makan minum di rumah korban. Modal bisnis jual beli hp adalah uang korban dari hasil penjualan tanah kebun sawit sebesar Rp 100 juta," tandasnya.

Sementara, pengacara senior sekaligus Wasekjen Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Hj Nurmala dan tim menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam memperjuangkan keadilan atas kasus ini dan meminta dukungan dari petinggi serta masyarakat untuk bisa ikut terus mengawal kasus ini.

"Saya berharap kepada Polda Sumsel, kasus ini ditangani secara profesional dan Muba 1 juga memantau serta memberi support kepada keluarga korban bukan berarti interfensi, memberikan support moril maupun materil apabila diperlukan agar keluarga Korba ini menjadi semangat lagi menjadi warga Muba begitu juga pak Bupati bisa mengawal kasus ini juga, memang kasus ini kita serahkan ke aparat penegak hukum, khususnya masyarakat Muba tolong bantu pantau kasus ini," katanya.

Nurmala menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kominfo Muba yang telah memfasilitasi dirinya dengan keluarga korban menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait melalui program podcast tersebut.

Senada KPAD Provinsi Sumsel juga ikut mendukung keadilan kasus ini karena 2 korban terdiri dari anak di bawah umur. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP menyampaikan turut berdukacita atas wafatnya Heri, dan Ibu Kandung Heri serta kedua anaknya tersebut.

Lingga juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan seadil adilnya. "Terima kasih telah hadir di dalam podcast ini. Mudah-mudahan pertemuan ini bisa mengantarkan kasus ini menjadi lebih jelas dan membantu menyelesaikan permasalahan ini, kepada pihak keluarga agar diberikan ketabahan hati dari tuhan yang maha kuasa," pungkasnya. (ace)

Tag
Share