Wako Arlan Minta Terapkan Program Menteri Dalam Negeri
Walikota Prabumulih H Arlan menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 --
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Walikota Prabumulih H Arlan menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 , di Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin 8 Maret 2026 dan minta programnya direalisasikan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Prabumulih, serta sejumlah undangan terkait lainnya.
Wako Arlan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai isi dan pelaksanaan keputusan Menteri Dalam Negeri agar dapat diterapkan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Selaku Wako Prabumulih, ia menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah memahami setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, khususnya program pusat harus direalisasikan.
BACA JUGA:Satgas Temukan Sembako Dijual di Atas HET di Prabumulih
BACA JUGA:Wako Prabumulih dan Stikes Bina Husada Palembang Teken MoU
Selain itu, awasi harga kebutuhan pokok agar harganya tidak tinggi, khususnya menjelang lebaran Idul Fitri. Ia juga akan mengundang seluruh para agen agar tidak bermain - main dengan Peraturan Pemerintah, terkait harga kebutuhan pokok di Kota Prabumulih, sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Acara ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.(and)