Wako Arlan Minta Terapkan Program Menteri Dalam Negeri

Walikota Prabumulih H Arlan menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 --

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Walikota Prabumulih H Arlan menghadiri acara Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 , di Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin  8 Maret 2026  dan minta programnya direalisasikan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Prabumulih, serta sejumlah undangan terkait lainnya.

Wako Arlan mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai isi dan pelaksanaan keputusan Menteri Dalam Negeri agar dapat diterapkan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. 

Selaku Wako Prabumulih, ia menekankan pentingnya seluruh perangkat daerah memahami setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, khususnya program  pusat harus direalisasikan. 

BACA JUGA:Satgas Temukan Sembako Dijual di Atas HET di Prabumulih

BACA JUGA:Wako Prabumulih dan Stikes Bina Husada Palembang Teken MoU

Selain itu, awasi  harga kebutuhan pokok  agar harganya tidak tinggi, khususnya menjelang lebaran Idul Fitri. Ia  juga akan mengundang seluruh para agen agar tidak bermain - main dengan Peraturan Pemerintah, terkait harga kebutuhan pokok di Kota Prabumulih, sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegasnya. 

Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. 

Acara ini berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.(and)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan