November 2023, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp17,09 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Dese--
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp17,09 triliun pada November 2023.
“Nilai transaksi aset kripto mulai menunjukkan tren meningkat setelah cenderung mengalami penurunan sejak pandemi COVID-19, dengan nilai transaksi aset kripto di November 2023 tercatat sebesar Rp17,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Adapun jumlah investor aset kripto domestik tercatat dalam tren meningkat, yakni 18,25 juta investor atau mengalami peningkatan 190 ribu investor per November 2023 dibandingkan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta investor pada akhir 2022.Pada kesempatan tersebut, dia juga menerangkan proses peralihan tugas pengaturan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Saat ini, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan peralihan tugas dimaksud telah memasuki tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang sudah diajukan Kementerian Hukum dan HAM.Dalam hal ini, OJK bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dari rancangan PP (RPP) dimaksud.
“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, RPP dimaksud akan diundangkan menjadi PP yang akan menjadi acuan pelaksanaan persiapan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK,” ujar Hasan.
Secara umum, pihaknya merasa tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyusunan RPP. OJK bersama Bappebti dan BI disebut terus secara aktif melakukan perumusan dan pembahasan melalui koordinasi yang dilakukan Kemenkeu dengan menyiapkan satu tim transisi yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan peralihan tugas dimaksud.
Lebih lanjut, pihaknya turut melakukan pemetaan atas kebutuhan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran peralihan sesuai dengan tugas kewenangan yang tertuang dalam RPP.
Mulai dari kebutuhan peralihan data dan informasi, pemetaan kesediaan dan kesiapan infrastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem para pelaku usaha dalam melakukan pelaksanaan transisi dimaksud. Sehingga, seluruh persiapan maupun proses peralihan tugas dapat berjalan secara lancar dan tidak mengganggu operasional maupun kegiatan yang terkait dengan aktivitas aset kripto yang dimaksud. (ant)