Dokter Umum di Cengal Dianiaya Ipar

Kapolres OKI, Hendrawan Susanto.--

KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Diduga karena tersinggung, seorang pria aniaya dokter umum, M (32) yang merupakan warga Dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pria tersebut dibekuk sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya, oleh Unit Reskrim Polsek Cengal pimpinan Kapolsek IPTU Chandra Kirana SH dan Kanit Reskrim IPDA Richi Rian pada Jumat 5 Januari 2024, lalu.

“Aksi dilakukan tersangka terjadi pada 13 November 2023 lalu,” kata Kapolres OKI Hendrawan Susanto didampingi Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian SKm melalui Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana, kemarin.

Mulanya, tersangka M hendak menjemput istrinya di rumah orang tua korban, yang juga adalah mertua tersangka. Jelas dia lagi, antara tersangka dan istrinya sedang ada permasalahan keluarga, hingga sering ribut.

“Korban PW (33), dokter umum yang tak lain ipar tersangka, kala itu coba menasehati M agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga. Dan jika pun ribut, kiranya jangan dibawa ke rumah orang tua,” jelas dia menceritakan kronologisnya.

Tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, tersangka M langsung menganiaya korban. “Tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau, sehingga PW mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perut dan dada,” jelasnya.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengal. Lalu atas info dari keluarga tersangka, pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, akhirnya polisi berhasil mengamankan M.

“Lalu M dibawa ke Mapolsek Cengal untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sehelai baju hitam polos dan sehelai celana training warna hitam. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tukasnya. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan