Musi Banyuasin Raih Peringkat Dua Kabupaten Informatif di Sumsel
Berdasarkan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Pemkab Muba menempati peringkat kedua terbaik Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif--
SEKAYU, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mencatatkan capaian positif dalam tata kelola keterbukaan informasi.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab Muba menempati peringkat kedua terbaik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat Informatif.
Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam jumpa pers di Kantor KI Sumsel, Palembang, belum lama ini. E-Monev 2025 sendiri menilai 318 badan publik di Sumatera Selatan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Daud Amri, yang didampingi Kabid Informasi Publik Frans Gustian mengatakan, capaian ini merupakan buah dari komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
BACA JUGA:2026 Tak Ada Lagi Honorer, Muba Pilih Outsourcing
BACA JUGA:Siap Disalurkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar, Donasi Muba Peduli Terkumpul Rp1,5 Miliar
“Predikat Informatif dan peringkat dua tingkat provinsi ini adalah hasil kerja kolektif. Kami terus mendorong penguatan PPID, pembaruan konten informasi publik, serta pemanfaatan teknologi digital agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujar Daud Amri.
Menurutnya, Pemkab Muba akan menjadikan hasil E-Monev ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik ke depan.
“Capaian ini bukan tujuan akhir, tetapi pemicu agar keterbukaan informasi di Muba semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, susunan badan publik dengan predikat Informatif adalah Pemkab Muara Enim (peringkat pertama), Pemkab Musi Banyuasin, Pemkot Palembang, Pemkab OKU Timur Selatan (OKUT), Pemkab PALI, dan Pemkab Empat Lawang.
BACA JUGA:Pemkab Muba Umumkan Penetapan UMK dan UMSK 2026
BACA JUGA:Muba Memanggil, jadi Welder Pro di PT Spartan Eragon Asia
Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra dalam jumpa pers tersebut menjelaskan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” kata Joemarthine, didampingi para komisioner KI Sumsel, yakni Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten, dan Muhammad Fathony.