DPD PS 98 Sumsel Laporkan Oknum Bawaslu Lahat ke Sentra Gakkumdu Sumsel

Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel melaporkan Oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Tim Advokasi Hukum DPD PS 98 Sumsel melaporkan Oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel.

Pelaporan oknum Bawaslu Lahat tersebut terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Laporan tersebut disampaikan warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Selasa 02 Januari 2024.

Laporan Sumardi ke Sentra Gakkumdu Sumsel tersebut disertai dengan penyerahan sejumlah bukti- bukti diantaranya, satu keping CD berisi video dugaan pengrusakan APK berdurasi 23 detik, lembar print out foto APK sebelum dan sesudah dilepaskan, dan masih banyak lagi. 

BACA JUGA:Bawaslu OI: 935 APK Langgar Aturan, Terbanyak Bukan Difasilitas Umum

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel Arya Aditya SH, laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (baliho) bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

"Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahaoan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia. 

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat No 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

BACA JUGA:Bawaslu OI Berencana Panggil Kades yang Diduga Jadi Timses Caleg

Kemudian, jelas Arya, di lokasi baliho itu terpasang berlapis gambar yang ada pasangan Prabowo-Gibran dan spanduk tanpa Prabowo-Gibran, dan yang dirusak hanya gambar dengan pasangan Prabowo-Gibran. 

“Sementara spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak/dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor?” jelas dia.

Sementara terpisah, Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel, DD Shineba SH menuturkan, indikasi pelanggaran Pemilu yang selama ini terkesan sepihak harus diluruskan.

Tag
Share