Wajib Halal 2026, Strategi BPJPH Perkuat Ekonomi Nasional
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah untuk memperkuat daya saing ekonomi halal nasional--
KORANRADAR.ID – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat daya saing ekonomi halal nasional.
Haikal menilai kebijakan "Wajib Halal" tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemenuhan regulasi administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal adalah instrumen negara untuk melindungi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas produk lokal di pasar global.
"Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi instrumen strategis untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing produk, dan memperkuat ekonomi halal nasional," ujar Haikal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Haikal, kebijakan halal memiliki kaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Produk yang terjamin kehalalannya terutama pangan menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat Indonesia yang sehat dan kuat.
BACA JUGA:WAJIB HALAL 2026 : Strategi Kemenag Sumsel Kuatkan Bisnis UMK
BACA JUGA:Bangun Budaya Aman di Jalan, Astra Motor Sumsel Gelar 138 Edukasi Safety Riding Selama 2025
Ia menekankan bahwa standar halal saat ini sudah mencakup spektrum yang luas, yaitu:
- Kehalalan sesuai syariat agama.
- Kebersihan dan Higienitas proses produksi.
- Keamanan dan Kualitas produk untuk dikonsumsi.
"Produk halal menekankan prinsip kebersihan dan kualitas yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan sumber daya manusia kita," tambahnya.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara tegas bagi beberapa kategori produk dan jasa, baik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) maupun produk impor, meliputi:
Sektor Pangan:
- Produk makanan dan minuman.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan/minuman.
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Sektor Farmasi & Kosmetik:
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
Barang Gunaan & Medis:
- Sandang (pakaian), penutup kepala, dan aksesoris.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga dan peralatan rumah tangga.
- Perlengkapan peribadatan umat Islam.
- Alat tulis dan perlengkapan kantor.
- Alat kesehatan kelas risiko A.