Pemkab Lahat Perketat Pengawasan Arus Jalinsum
Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat bersama Satlantas Polres Lahat, telah memberlakukan pembatasan angkutan barang untuk melintas di jalan arteri (luar tol), di Jalinsum yang membentang di Kabupaten Lahat.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat bersama Satlantas Polres Lahat, telah memberlakukan pembatasan angkutan barang untuk melintas di jalan arteri (luar tol), di Jalinsum yang membentang di Kabupaten Lahat.
Namun tahun ini ada yang berbeda, jika ditahun-tahun sebelumnya setiap momen Nataru, angkutan batubara dilarang melintas, tapi tahun ini larangan tersebut tidak diberlakukan lagi. Angkutan batubara tetap boleh melintas di jalan nasional, mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat H Deswan Irsyad membenarkan, angkutan batubara tetap diperbolehkan melewati jalan arteri bersama dengan angkutan barang lainnya. Namun hanya diperbolehkan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Aturan yang tertuang dalam SKB 3 lembaga terkait pembatasan angkutan di momen Nataru tahun ini, tidak menyatakan angkutan batubara dilarang melintas. Hanya mengatur jadwalnya saja,” ujar Deswan Irsyad.
Ditambahkanya menerangkan, pihaknya sudah rapat koordinasi bersama Satlantas Polres Lahat sejumlah pengusaha batubara dan pengusaha angkutan batubara, untuk mentaati SKB 3 lembaga tersebut. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan keselamatan, serta memastikan perjalanan dan distribusi logistik berjalan lancar.
“Jangan main-main, karena ini rawan. Aturan ini harus ditaati, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun. Jika tidak mentaati akan diberi sanksi tegas, berupa tilang,” tegasnya.
Disisi lain, ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang akan melintas di Kabupaten Lahat untuk selalu mengikuti rambu, arahan petugas, serta informasi resmi selama perjalanan. Bagi masyarakat yang ingin melintas di Kecamatan Merapi Area, diimbau melintas sebelum pukul 22.00 WIB, sebelum jam angkutan barang diperbolehkan melintas.
“Jika akan melintas di jalur Merapi Area, usahakan sebelum jadwal angkutan barang. Untuk titik rawan macet ada di Kecamatan Merapi Area, sedangkan untuk rawan bencana longsor ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Tanjung Sakti. Kepada masyarakat, kita imbau untuk selalu waspada dalam perjalanannya,” sampainya. (man)