Rilis E-Monev 2025, Kanwil Kemenag Sumsel Raih Predikat Informatif Peringkat Dua

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KI Sumsel) resmi merilis hasil Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dalam hasil penilaian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 99,20, sekaligus menempati peringkat kedua kategori instansi vertikal.

Kanwil Kemenag Sumsel berada tepat di bawah Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel yang memperoleh nilai 99,23. Capaian ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenag Sumsel dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas hasil E-Monev tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap badan publik.

“Hasil ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenag Sumsel untuk menjadi badan publik yang informatif. Keterbukaan informasi adalah keharusan, bukan lagi opsi,” tegas Syafitri, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Taufiq selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Syafitri juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Sumsel atas pendampingan dan dukungan yang selama ini diberikan kepada Kanwil Kemenag Sumsel. Menurutnya, sinergi yang terjalin sangat membantu dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Kanwil Kemenag Sumsel yang telah bekerja keras sehingga berhasil meraih predikat Informatif.

“Ini adalah capaian dan prestasi kita bersama. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, di mana pun kita bertugas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumsel, Joemarthine Chandra, menjelaskan bahwa E-Monev 2025 bertujuan untuk mengukur sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan menjalankan kewajibannya dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat sejauh mana badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang,” ungkap Joemarthine saat konferensi pers di Kantor Komisi Informasi Sumsel, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan E-Monev 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, diawali dengan sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan pengisian kuesioner secara elektronik, hingga visitasi langsung ke sejumlah instansi. E-Monev tahun ini juga menjadi yang pertama digelar kembali sejak terakhir dilaksanakan pada 2017.

“Kami berharap ke depan seluruh badan publik semakin siap dan lebih aktif berpartisipasi dalam E-Monev,” tambahnya.

Joemarthine juga mengungkapkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 direncanakan akan digelar pada awal Februari 2026, bersamaan dengan peluncuran E-Monev Tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel, Hadi Prayogo, menyampaikan bahwa seluruh tahapan E-Monev tahun ini dilaksanakan secara digital.

“Alhamdulillah, E-Monev 2025 telah sampai pada tahap akhir penentuan badan publik yang informatif. Hampir seluruh proses dilakukan secara elektronik, mulai dari sosialisasi hingga pengisian kuesioner,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan