Bupati OKU Timur Ingatkan Janji Prasetya Korpri

Bupati OKU Timur H Lanosin menekankan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten OKU Timur agar senantiasa mempedomani Janji Prasetya Korpri--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Bupati OKU Timur H Lanosin menekankan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten OKU Timur termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, agar senantiasa mempedomani Janji Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Penegasan ini disampaikan Bupati pada Apel Pagi Bersama dan Pengangkatan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahap dua, di halaman perkantoran Pemkab OKU Timur, kemarin. Menurut Bupati, seluruh ASN untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, karena Panca Prasetya merupakan wujud janji dan komitmen bersama yang harus benar-benar tertanam dalam diri setiap ASN.

"Secara tugas pokok dan fungsi, hal pertama yang perlu diingatkan dan ditanamkan kepada seluruh peserta adalah penghayatan terhadap Janji Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Hal ini menjadi penting mengingat pada hari ini para peserta telah diperkenankan mengenakan atribut Korpri sebagai simbol komitmen dan tanggung jawab sebagai aparatur negara," ujar Bupati.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Ingatkan Janji Prasetya Korpri

BACA JUGA:KUA Madang Suku II mengirimkan 29 pasangan suami Istri Isbat Nikah gratis Pemerintah kabupaten OKU Timur

Pada kesempatan tersebut Bupati juga berpesan kepada seluruh ASN, dengan amanah dan jabatan yang saat ini diemban oleh masing-masing.

"Amanah tersebut senantiasa dijaga. Seiring dengan itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan secara profesional dan bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, kepada seluruh ASN yang baru dilantik agar menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena PBB merupakan salah satu sumber fiskal penting bagi Kabupaten OKU Timur dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman menambahkan, PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang.

BACA JUGA:OKU Timur Komitmen Percepat Transformasi Digital Kesehatan

BACA JUGA:OKU Timur Dinobatkan Kabupaten Paling Inovatif

Proses pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap kedua dilaksanakan hari ini dengan jumlah 2.075 peserta, dan tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Desember 2025 dengan jumlah 2.082 peserta.

"Dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 13.718 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 55 penduduk," pungkasnya. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan