BI : Dilarang Menolak Rupiah Tunai!
Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai--
KORANRADAR.ID - Bank Indonesia (BI) menegaskan pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai.
Penegasan ini sebagai respons adanya penolakan pembayaran tunai di gerai toko roti yang belakangan ini menjadi perbincangan di media sosial.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Ramdan menjelaskan ada pengecualian jika terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
BACA JUGA:NOVEMBER 2025, BI : Kinerja Penjualan Eceran Meningkat
BACA JUGA:BI Sumsel: Prestasi TPID dan Digitalisasi Jadi Modal Penting Hadapi Inflasi Akhir Tahun
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," katanya.
Ramdan mengatakan selama ini pihaknya mendorong penggunaan penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Namun BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia. Hal ini dikarenakan terdapat tantangan luasnya wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama.
"Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," katanya.
BACA JUGA:BI Prakirakan Ekonomi Triwulan Iv Meningkat, Ditopang Stimulus Fiskal
BACA JUGA:Jelang Libur Akhir Tahun, BI Imbau Masyarakat Waspada Kejahatan Siber
Sebelumnya, dalam video viral yang beredar, seorang pria tampak memprotes kebijakan Roti O setelah melihat seorang nenek tidak bisa bertransaksi karena ingin membayar dengan uang tunai.