Tak Bisa Klaim Asuransi, Suami Istri Minta Asuransin Kembalikan Uang Rp 180 Juta

lBH Ganta Keadilan Sriwijaya minta Axa kembalikan uang Rahmatun dan suami-Dokumen-

PALEMBANG, KORANRADAR, ID- Pasangan suami istri atas nama Rusli dan Rohmatun mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh PT. AXA Mandiri Financial Services atas Asuranai kesehatan, karena Rahmatun inggin mengklaim biaya pengobatan selama di Rumah Sakit kepada Axa namun klaim biaya pengobatan justru tidak dikabulkan oleh Axa. 

"Awalnya klien kami mau mengajukan biaya pengobatan kepada Axa namun tidak diterima atau ditolak," Kata LBH Ganta Keadilan Sriwijaya Sapriadi Syamsudin SH MH kepada awak media Senin 29 Desember 2025.

Dikatakan Sapriadi bahwa pada 14 Oktober 2025 klien kami sudah melakukan pengaduan perihal pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan atas polis asuransi yang dengan Nomor Laporan: 10609898 kepada pihak PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang yang telah diterima laporan tersebut, kemudian laporan tersebut dikonfirmasi oleh PT. AXA Mandiri Financial Services tertanggal 24 Oktober 2025 dalam penyampaian tulisan dengan perihal konfirmasi penyelesaian pengaduan nasabah dari klien kami yang menjelaskan bahwa dari laporan yang dibuat oleh klien kami tidak dapat dipenuhi oleh PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang.

BACA JUGA:Doa Bersama Serentak, DPW PAN Sumsel Santuni Ratusan Anak Yatim

"sehingga klien kami mengalami kerugian dari premi yang telah dibayarkan. Padahal seharusnya klien kami mempunyai hak perlindungan asuransi jiwa yang memberikan manfaat,"ujarnya.

 

Tapi kliennya tidak mandapatkan manfaat dari asuransi tersebut. Oleh karena itu Rahmatun minta untuk membatalkan sebagai nasabah asuransi tersebut dan pengembalian premi yang telah dibayarkan secara utuh. 

 

"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum kami telah melakukan somasi kepada kepada PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang untuk memenuhi tuntutan dari klien kami

 

 yang hingga saat ini tidak mendapatkan Polis Fisik serta tidak mendapatkan Hak-haknya untuk menerima klaim asuransi di PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang

maka dengan demikian pihaknya meminta kepada pihak PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang untuk segera mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh kliennya sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) secara langsung dan tunai akibat dari penolakan klaim yang dilakukan oleh pihak PT. AXA Mandiri Financial Services Palembang. 

 

"Klien kami ini ikut asuransi untuk jangka waktu 5 tahun dengan pembayaran Rp 90 juta pertahun, karena suami istri maka setoran untuk asuransi menjadi Rp 180 juta, klien kami baru 1 kali bayar karena masuk Axa Mandiri pada tahun 2024 lalu, "Ungkap dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan