Antisipasi Politik Uang Dan Sara Saat Masa Kampanye
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Senin (10/9/2023).--
BAWASLU SUMSEL
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan mengantisipasi politik uang, SARA, dan hoaks saat masa kampanye Pemilu 2024 di daerah ini.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel Massuryati di Palembang, Selasa, mengatakan dalam mengantisipasi politik uang, pihaknya melakukan pencegahan dengan cara memasifkan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024, serta melibatkan masyarakat agar menjadi pengawasan partisipatif.
"Kami memberikan surat imbauan kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan praktik politik uang saat masa kampanye. Apabila masih melanggar, kami akan menindak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam mencegah isu SARA, katanya, Bawaslu Sumsel memberikan surat imbauan kepada parpol agar tidak menggunakan isu SARA saat masa kampanye karena tindakan tersebut dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. "Kami bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk mengedukasi agar tidak terjadinya politisasi SARA," katanya. "Isu SARA ini dapat memobilisasi penolakan pasangan dan menimbulkan kekerasan sehingga hal ini perlu kami antisipasi," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya menyosialisasikan kepada semua kalangan pemilih agar mereka tidak mudah termakan isu hoaks saat masa kampanye Pemilu 2024 serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memantau isu-isu hoaks.
"Langkah-langkah ini yang telah kami lakukan sehingga diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung damai dan sehat," ucapnya.
Selain itu, katanya. indeks kerawanan pemilu (IKP) Sumsel itu termasuk kategori rawan sedang dan berada pada posisi 16 dari 38 provinsi di Indonesia, kata Massuryati.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)