Disdukcapil OKI Terus Berinovasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI Hendri--
KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemkab OKI telah mengimplementasikan sistem layanan digital yang memungkinkan warga mengurus serta mencetak dokumen kependudukan secara lebih mudah dan cepat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019, sejumlah dokumen kependudukan kini tidak lagi menggunakan blanko khusus, melainkan dapat dicetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKI Hendri menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, sekaligus memutus rantai birokrasi yang panjang.
“Dengan berlakunya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, serta akta kematian dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa,” ujarnya, kemarin.
Hendri menambahkan, beberapa dokumen kependudukan penting yang sudah dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS antara lain kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
“Sementara itu, dokumen penting lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan kartu identitas anak (KIA) masih menggunakan blanko khusus untuk menjaga keamanan serta validitas data,” terangnya.
Kebijakan pencetakan mandiri ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu, mengurangi biaya operasional, serta memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga, khususnya masyarakat Kabupaten OKI, dalam mengurus administrasi kependudukan. (eml)