Beli Rumah Diskon PPN, Begini Ketentuannya
Azwar Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang--
PALEMBANG, KORAN RADAR.ID Sektor Properti saat ini menjadi sektor yang begitu esensial dalam perekonomian makro negara kita dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain telah membuka banyak lapangan pekerjaan, sektor ini juga bersinggungan dengan banyak sektor lain seperti jasa konstruksi, industri material bangunan dan industri jasa arsitektur. Menjadi hal yang penting bagi pemerintah untuk terus menggenjot sektor ini agar terus tumbuh dan berkembang yang pada akhirnya akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak masa pandemi, pemerintah telah memberikan berbagai insentif termasuk insentif PPN atas penyerahan rumah. Kebijakan ini diluncurkan untuk mempertahankan sektor perumahan agar tetap stabil di masa pandemi dengan menaikkan daya beli masyarakat. Misalnya saja kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2022 Tentang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang memberikan insentif berupa “diskon” PPN atau PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50% untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 Miliar dan 25% untuk rumah dengan harga Rp2 s.d. Rp5 Miliar.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan keempat tahun 2023 ini, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif PPN rumah sebagaimana yang telah disahkan pada tanggal 21 November 2023 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Pengaturan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada PMK-120 kali ini berbeda dengan fasilitas yang diberikan pada tahun anggaran 2022 lalu. Berikut ketentuannya.
BACA JUGA:Ridwan Saiman: Pembangunan Harus Berimbang agar tidak Menimbulkan Banjir
Rumah tapak yang dapat diberikan insentif PPN DTP merupakan bangunan Gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang Sebagian digunakan sebagai toko atau kantor (ruko). Harga jual dari rumah tersebut tidak boleh melebihi Rp 5 Miliar rupiah dalam kondisi baru dan sudah siap huni yang sudah memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi milik Kementerian PUPR.
Insentif ini dapat dimanfaatkan baik oleh WNI yang dibuktikan dengan NPWP atau NIK maupun oleh WNA yang telah memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah untuk orang asing. Selain itu, setiap satu orang pribadi hanya dapat memanfaatkan insentif PPN terhadap satu perolehan rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Sehingga apabila konsumen membeli lebih dari satu unit rumah, maka ia hanya dapat memanfaatkan insentif untuk pembelian yang pertama.
Lalu bagaimana mekanisme pemberian insentif PPN DTP ini? Berlaku untuk periode kapan? Adakah Batasan nilai atau periode tertentu?
Untuk memahami pengaturan pemberian insentif PPN DTP pada Peraturan Menteri ini, terdapat dua aspek yang perlu kita pahami terlebih dahulu. Aspek pertama adalah kapan dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli / Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas, dan aspek kedua adalah kapan dilakukannya serah terima rumah tersebut yang dibuktikan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Hal ini menjadi penting mengingat PPN yang diberikan fasilitas DTP adalah PPN yang terutang untuk Masa Pajak November 2023 dan Masa Pajak Desember 2023 (Tahun Anggaran 2023).
PPN terutang atas penyerahan rumah tapak ini terjadi pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas di hadapan notaris. Syarat ini harus sudah terpenuhi agar PPN dapat diberikan insentif DTP. Apabila konsumen sudah melakukan pembayaran uang muka, maka ketentuan pembayaran uang muka tersebut paling cepat pada 01 September 2023 dan PPN yang diberikan insentif adalah atas nilai sisa cicilan atau pelunasan.
Apabila AJB/PPJB Lunas telah ditandatangani, maka untuk menghitung insentif PPN DTP tersebut adalah dengan melihat kapan Berita Acara Serah Terima dibuat. Apabila BAST pada periode 01 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, maka insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100% dari bagian DPP s.d. Rp 2 Miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp5 Miliar. Kemudian apabila BAST pada periode 30 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2025, maka insentif yang diberikan adalah sebesar 50% dari bagian DPP s.d. Rp 2 Miliar dengan harga jual rumah maksimal Rp5 Miliar. Dan sekali lagi, insentif PPN DTP ini hanya diberikan untuk periode PPN terutang pada Masa Pajak November 2023 dan Masa Pajak Desember 2023 sesuai bunyi pada Pasal 7 ayat (2).
Apabila konsumen masih memiliki nilai sisa cicilan atau pelunasan setelah periode Masa Pajak Desember 2023, maka PPN yang terutang setelah periode tersebut mengikuti ketentuan umum karena sudah berada di luar ruang lingkup ketentuan PMK-120 ini.
BACA JUGA:PTPN I Reg 7 Sampaikan Perubahan Status ke Polda Sumsel
Sementara kebijakan ini memiliki potensi besar, tetap penting untuk memonitor implementasinya dengan cermat. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa insentif pajak benar-benar mencapai tujuannya, yaitu untuk meningkatkan akses perumahan bagi Masyarakat dan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa dampak positif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara merata di seluruh sektor.
Dalam kesimpulan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2023 merupakan langkah berani menuju perumahan yang lebih terjangkau dan inklusif. Kebijakan ini tidak hanya menciptakan insentif bagi pengembang untuk memperluas proyek perumahan, tetapi juga memberikan dampak positif pada sektor ketenagakerjaan dan stabilitas sosial. Dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, kita dapat berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi tonggak dalam upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera melalui akses perumahan yang lebih baik.