Polemik Pelantikan Perwosi Lampung: Dilantik Dua Kali Akibat Prosedur Cacat

Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian melantik pengurus daerah Perwosi secara daring, salah satunya adalah perwosi lampung--
KORANRADAR.ID -Drama pelantikan Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) Provinsi Lampung yang menuai kontroversi akhirnya berakhir.
Irene Fransisca Giri resmi dilantik untuk kedua kalinya oleh Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, secara daring pada Senin, 29 Juli 2025.
Pelantikan ulang ini menjadi jawaban atas pelantikan pertama yang dianggap cacat prosedur dan tidak sah, mengungkap carut-marut tata kelola organisasi olahraga di daerah.
Mengapa Bisa Dilantik Dua Kali? Pelanggaran Kewenangan di Balik Pelantikan Pertama
Pangkal masalah pelantikan ganda ini bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, Agusria, secara mengejutkan melantik Irene beserta jajaran pengurus Perwosi Lampung.
Tindakan ini sontak memicu badai kritik karena dianggap menabrak aturan organisasi dan melampaui kewenangan.
Sumber masalahnya jelas:
* Pejabat yang Belum Resmi Dilantik: Agusria sendiri belum dilantik secara resmi sebagai Wakil Ketua Umum II KONI Lampung, namun sudah berani melantik pengurus organisasi lain.
* Bukan Kewenangan KONI: Perwosi adalah organisasi fungsional yang secara struktural berada langsung di bawah naungan PB Perwosi (tingkat pusat), bukan di bawah koordinasi KONI provinsi. Ini berarti, KONI provinsi sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melantik pengurus Perwosi daerah.
Edy Purnomo
Edy Purnomo, pengurus KONI Lampung Utara dan mantan Sekretaris IPSI Lampung, menjadi salah satu pihak yang lantang menyuarakan kritik. "Ini lucu sekaligus memprihatinkan. Belum dilantik sudah melantik. Padahal yang berwenang melantik adalah Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, atau pejabat resmi yang ditunjuk,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah sepihak tersebut merusak tatanan organisasi dan menunjukkan arogansi lembaga yang mengabaikan hierarki.
Pelantikan Kedua: Pengesahan yang Sah oleh Pihak Berwenang
Menanggapi kekisruhan ini, Perwosi Provinsi Lampung segera mengambil langkah cepat. Mereka mengirimkan surat permohonan pelantikan dan pengukuhan resmi kepada Ketua Umum PB Perwosi pada 16 Juli 2025. Permohonan ini dikabulkan.
Puncaknya, pada 29 Juli 2025, pelantikan yang sah dan sesuai prosedur pun terlaksana. Irene Fransisca Giri dan pengurus Perwosi Lampung resmi dilantik langsung oleh Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, secara daring. Bersamaan dengan Lampung, dua provinsi lain, yakni PengProv Papua Pengunungan dan Provinsi Riau, juga turut dilantik dalam acara daring tersebut. Pelantikan kedua ini menegaskan bahwa hanya PB Perwosi yang memiliki legitimasi untuk mengesahkan kepengurusan di tingkat provinsi.
Catatan Penting: Pembungkaman Kritik dan Tata Kelola Organisasi
Polemik ini menyisakan catatan kelam terkait tata kelola organisasi olahraga di Lampung. Ironisnya, setelah menyuarakan kritik terhadap pelantikan ilegal tersebut, Edy Purnomo justru diberhentikan dari posisinya sebagai Wakil Sekretaris IPSI Lampung. Pemecatan ini memunculkan spekulasi adanya pembungkaman terhadap kritik di tubuh organisasi olahraga Lampung.
Kasus pelantikan dua kali ini menjadi pelajaran penting: kepatuhan terhadap aturan organisasi dan penghormatan terhadap hierarki kelembagaan harus dikedepankan untuk menciptakan iklim olahraga yang sehat, profesional, dan berintegritas. Tanpa disiplin organisasi, kontroversi serupa bisa terulang dan merugikan dunia olahraga itu sendiri