Pemprov Sumsel-BBPOM Awasi Peredaran Produk Ilegal

Sekda Sumsel, Edward Candra--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memperkuat sinergi untuk mengawasi peredaran produk ilegal.Sekda Sumsel Edward Candra di Palembang, Kamis (24/7/2025), mengatakan pentingnya kolaborasi dan penguatan regulasi di tingkat daerah, termasuk dengan melibatkan pelaku usaha dalam upaya pencegahan peredaran produk ilegal.

"Sinergi antara Pemprov dan BBPOM sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban ketidaktahuan terhadap efek buruk dari produk yang tidak layak edar," ucap Edward.

Menurutnya, edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan. Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel akan menyebarkan surat edaran kepada apotek-apotek untuk menghentikan penjualan antibiotik tanpa resep.Lalu, Pemprov Sumsel dan BBPOM juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional yang rawan menjual obat dan jamu ilegal.Upaya kolaboratif itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan ekosistem distribusi produk yang lebih sehat dan aman. 

Pemerintah menargetkan pengurangan signifikan terhadap produk ilegal yang beredar di wilayah Sumsel.Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti mengatakan berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Palembang sepanjang tahun 2024, masih banyak produk yang beredar tanpa izin edar."Pengawasan terhadap makanan menunjukkan 30 persem prosedur administrasi belum sesuai ketentuan, dan 5 persen makanan tidak memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter," ujarnya.

Ia menjelaskan tren peredaran kosmetik dan obat tradisional ilegal juga menjadi perhatian serius. Produk-produk tersebut kerap ditemukan di pasar-pasar tradisional dan toko obat yang tidak memiliki izin resmi masih marak. Dalam hal penjualan antibiotik tanpa resep, perlunya surat edaran khusus kepada seluruh apotek di Sumsel. 

Sebab, beberapa provinsi yang telah berhasil menurunkan angka penjualan antibiotik tanpa resep hingga 20 persen setelah mengeluarkan himbauan resmi.Maka dari itu, pihaknya Pemprov Sumsel dapat mengeluarkan kebijakan serupa demi keselamatan konsumen."Langkah seperti ini patut dicontoh di Sumsel agar masyarakat lebih sadar akan bahaya konsumsi antibiotik tanpa pengawasan dokter," jelasnya. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan