OJK Sumsel Dorong Inklusi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

OJK Sumsel menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertempat di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau yang dikenal sebagai Pedoman SETARA, serta Pelatihan Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), bertempat di kantor OJK Sumsel.
Langkah ini merupakan wujud nyata dukungan OJK terhadap kebijakan inklusi dan literasi keuangan, yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam Asta Cita. Tujuannya untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap layanan keuangan secara setara, adil, dan bermartabat.
Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto menegaskan bahwa Pedoman SETARA disusun untuk menjadi acuan bagi PUJK agar mampu menyediakan layanan keuangan yang ramah disabilitas di setiap tahapan interaksi dengan konsumen mulai dari pembukaan rekening hingga penanganan keluhan.
“Dengan pelatihan dan sosialisasi ini, kami berharap pelaku industri jasa keuangan dapat lebih siap membangun layanan yang tidak diskriminatif dan menyentuh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan ini turut menghadirkan fasilitator dari SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) untuk memberikan pelatihan sensitivitas, sehingga pelaku jasa keuangan dapat memahami sudut pandang penyandang disabilitas dan memberikan layanan yang lebih empatik serta inklusif.
Mengacu pada data Regsosek tahun 2022, dari total 125 ribu penyandang disabilitas di Sumsel, baru sekitar 25% yang memiliki rekening bank. Oleh karena itu, penerapan Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas menjadi kunci untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung kemandirian finansial penyandang disabilitas di wilayah ini.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, PUJK semakin aktif mengimplementasikan prinsip literasi dan inklusi dalam kebijakan serta praktik layanan mereka. Pedoman SETARA tidak sekadar menjadi pedoman teknis, tetapi juga simbol komitmen moral untuk mewujudkan akses keuangan yang merata bagi semua warga no one left behind.
Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong sektor jasa keuangan menuju transformasi yang lebih adil, manusiawi, dan terbuka untuk semua golongan masyarakat.