OJK Susun Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan di Indonesia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan Sumsel Babel di Palembang, jalan Sudirman-Foto/Salamun/ Radar Palembang -
JAKARTA,KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional melalui penyusunan Peraturan OJK (POJK) baru. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja antara Komisi XI DPR RI dan OJK yang berlangsung pada 30 Juni 2025 di Jakarta.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan menjadi dasar hukum yang lebih kokoh bagi industri asuransi kesehatan di Indonesia. “POJK ini akan menghadirkan cakupan pengaturan yang lebih komprehensif serta mendukung penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” ungkapnya. Jumat, 3 Juli 2025.
Seiring dengan penyusunan regulasi baru tersebut, ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026, ditunda dan akan dimasukkan ke dalam POJK yang tengah disiapkan.
Ismail menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya untuk memperkuat struktur industri asuransi, tetapi juga untuk memberi manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai layanan asuransi kesehatan mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis dan tertanggung, hingga perusahaan asuransi serta fasilitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Sultan Muda Digital: Dorong Peningkatan Kapasitas UMKM Lewat AI dan Literasi Digital
“OJK akan terus membangun komunikasi dan koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.