RSMH Ajukan Penghapusan Utang IRT Suryani Ke KPKNL

LBH Ganta Keadilan Sriwijaya saat Jumpa pers beberapa waktu lalupers Jumat 14 Februari 2025-Dokumen -

 
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Usaha dan perjuangan IRT Suryani (30) ibu rumah tangga asal Banyuasin yang masih memiliki utang selama perawatan karena siraman luka air keras di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang mulai mendapatkan titik terang.
 
Suryani menjadi korban penyiraman air keras oleh suaminya sendiri hingga mengalami luka bakar 83 persen yang berujung cacat pada bagian wajahnya.
 
Suryani memiliki utang di rumah sakit sebanyak Rp 362 juta yang belum dibayarkan. Sebelumnya ia hanya mampu mencicil Rp 300 ribu per bulan untuk membayar uang tersebut. 
 
Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya mengatakan, setelah berkomunikasi intens dengan pihak rumah sakit kini utang Suryani sudah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lembaga di Kementerian Keuangan.
 
"Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban secara resmi pada intinya bahwa biaya pengobatan Suryani yang terhutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL," ujar Sapriadi, Jumat 13 Juni 2025.
 
Sapriadi mengungkap sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin (RSMH) untuk memohon penghapusan utang Suryani.
 
Kemudian merespon hal itu, Dirut RSMH melayangkan surat ke KPKNL yang kini telah diterima per tanggal 13 Juni 2025 bersamaan dengan surat permohonan penghapusan utang dari tim kuasa hukum yang dilampirkan.
 
"Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat secara resmi ke RSMH perihal permohonan penghapusan utang yang kami teruskan ke Presiden, Kemenkes, Gubernur Sumsel, dan Dinkes. Hari ini sudah ditanggapi," ujarnya.
 
Ia menegaskan ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim telah turut serta membantu penghapusan utang Suryani.
 
"Kami ingin meluruskan jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan (bantu Suryani), karena kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL, telah diusulkan penghapusan utang ke KPKNL," tegasnya.
 
Di samping soal utang Suryani yang mulai menunjukkan titik terang, mengenai proses hukumnya ia juga berharap pelaku segera tertangkap.
 
"Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan